Polri Berhasil Ungkap Praktik Pemalsuan Obat Beromzet Ratusan Juta di Semarang
Polri Berhasil Ungkap Praktik Pemalsuan Obat Beromzet Ratusan Juta di Semarang |
Polri Berhasil Ungkap Praktik Pemalsuan Obat Beromzet Ratusan Juta di Semarang Posted: 23 Jul 2019 12:39 AM PDT ![]() "Pelaku menggunakan perusahaannya, pedagang besar farmasi (PBF), untuk menyalurkan produk obat-obatan palsu ini ke sekitar 197 apotek di Semarang. Seolah-olah obatnya adalah obat paten yang lebih mahal. Padahal tidak," jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Dr. Drs. H.M. Fadil Imran, M.Si., Senin (22/07/2019). Diketahui tersangka sudah berjalan selama 3 tahun belakangan dan transaksi dalam satu bulan sekitar kurang lebih Rp 400 juta. Tersangka juga diduga mencetak dan menentukan waktu kedaluwarsa serta mengubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah nonsubsidi. Obat obat terlarang tersebut didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan. Bahan baku obat didapatkan dari apotek-apotek di wilayah Semarang hingga Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (HumasPolri) |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |